Tata Tertib

Keanggotaan

  • Yang dapat menjadi anggota Perpustakaan Kementerian Sekretariat Negara adalah seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Lembaga Kepresidenan (Kementerian Sekretriat Negara, Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer serta pegawai yang di tempatkan di luar Lembaga Kepresidenan)
  • Kepada anggota diberikan kartu anggota yang terdiri dari 3 kantung buku untuk meminjam maksimal 3 eksemplar buku
  • Permintaan penggantian Kartu Anggota yang hilang atau rusak dapat dilayani setelah memberitahukan kepada petugas perpustakaan

Syarat Pendaftaran

  • Pegawai mengisi kartu pendaftaran yang telah disediakan
  • Pegawai menyerahkan kartu pendaftaran lengkap dengan tanda tangan atasan langsung sebagai jaminan

Sanksi Kehilangan

  • Apabila buku/majalah yang dipinjam hilang, maka peminjam harus mengganti dengan buku/majalah yang sama

Prosedur Peminjaman

  • Pegawai menunjukkan kartu anggotanya ketika akan meminjam
  • Kartu anggota perpustakaan tidak dibenarkan untuk dipinjamkan kepada orang lain
  • Setiap anggota dapat meminjam maksimal sebanyak 3(tiga) buku untuk satu masa pinjam
  • Lama waktu peminjaman 2(dua) minggu dan dapat diperpanjang 1 kali masa pinjam, apabila buku/majalah yang dipinjam tidak dipesan orang lain
  • Perpanjangan waktu peminjaman dapat melalui telepon dengan menyebutkan nomor registrasi dan NIP peminjam
  • Setiap anggota diwajibkan memelihara buku/majalah yang dipinjam dengan sebaik-baiknya

Koleksi Yang Tidak Dapat Dipinjam

  • Koleksi referensi (ensiklopedi, kamus, directory, dll)
  • Surat kabar
  • Majalah-majalah nomor baru

Peraturan Pengunjung

  • Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu pada pintu masuk perpustakaan
  • Setiap pengunjung perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan, ketertiban, dan kebersihan ruang perpustakaan dengan :
    1. tidak membuat keributan dan tindakan-tindakan lain yang dapat mengganggu sesama pemakai
    2. tidak makan, minum dan merokok dalam ruang perpustakaan
    3. tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan
    4. tidak memindahkan meja dan kursi yang telah ditata
    5. membuang sampah di tempat yang telah disediakan
  • Tidak diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang perpustakaan (disediakan tempat khusus/loker untuk menaruh barang-barang. Barang berharga seperti uang dan sebagainya agar dibawa, karena perpustakaan tidak bertanggung jawab akan adanya kehilangan serta barang yang tertinggal)
  • Tidak diperkenankan membawa keluar buku/majalah/bahan pustaka lain milik perpustakaan, tanpa dicatat dahulu di bagian peminjaman
  • Tidak diperkenankan mengembalikan sendiri buku yang sudah dibaca dan/atau batal dipinjam ke rak buku. Buku yang batal dipinjam dikembalikan kepada petugas atau di letakkan di tempat yang tersedia
  • Masyarakat umum dari luar Kementerian Sekretariat Negara hanya diperbolehkan membaca di perpustakaan
  • Tata tertib ini berlaku bagi semua pemakai/pengunjung/anggota perpustakaan

Peraturan Lainnya

  1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
  2. Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
  3. Standar Nasional Perpustakaan (SNP), Perpustakaan Nasional RI Tahun 2011