Tidak ada satu pun orang yang ingin tidak disukai oleh orang lain. Kenyataanya, setiap orang justru mampu membenci orang lain baik dari sisi sikap, perkataan, perilaku bahkan kepribadiannya. Benci merupakan salah satu ekspresi diri yang menolak, tidak menyukai atau menghindari sesuatu (KBBI). Dari sisi yurisidis normative, perbuatan kebencian memang bukan merupakan perbuatan pidana baru karena telah dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan istilah “ujaran kebencian” sebenarnya dikenal dalam istilah “Hate Crimes”. Dimana ujaran kebencian dimaknai sebagai perkataan yang menunjukan rasa benci atau tidak toleran kepada golongan masyarakat lain berdasarkan ras dan seks oleh Robbert yang dikutip oleh Hare dan Weinstein. Pembahasan tentang ujaran kebencian sebagai perbuatan pidana saat ini masih terbatas pada regulasi namun belum menyentuk pada bangunan teori hukum yang melandasi larangan ujaran kebencian. Buku ini akan memberikan pembahasan secara utuh mengenai ujaran kebencian baik dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi, landasan filsafat hukum, teori hukum pidana terkait pidana serta regulasi.
No. Panggil | 345.598 HWI p |
Penerbit | Graha Ilmu : Yogyakarta., 2018 |
Deskripsi Fisik | x, 113 hlm.; 24 cm |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-262-871-2 |
Kata Kunci | NONE |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | edisi 1, cet. 1 |
Subyek | HUKUM PIDANA |
Info Detil Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | - |
20-0297 | 345.598 HWI p | Kementerian Sekretariat Negara | Tersedia |
20-0298 | 345.598 HWI p | Kementerian Sekretariat Negara | Tersedia |