Population policy: solusi untuk negeri/Sonny Harry B Harmadi, Riant Nugroho
10 prinsip dasar Kebijakan Publik yang harus dipennuhi setiap pemerintah. Pertama, prinsip publik Kebijakan Publik adalah kebijakan untuk publik sehingga sejak awal meletakkan unsur kepentingan publik di atas kepentingan lainnya; Kedua, kolaborasi kognitif:dalam hal ini, membuat kebijakan menggunakan konsep, teori, dan metode pembuatan Kebijakan Publik, termasuk analisis kebijakannya, secara baik dan dijadikan sebagai perhatian utama dalam proses pembuatan kebijakan; Ketiga, Kolaborasi nilai: dalam hal ini, pembuatan kebijakan mampu masuk ke ranah empati kepada publik yang menjadi target kebijakan;Keempat, titik tiada kembali (a point of no return): Kebijakan Publik adalah keputusan pemerintah yang tidaak dapat ditarik kembali sehingga harus dibuat dengan serius dan sungguh-sungguh; Kelima, kebijakan tidak cukup sekedar baik, tetapi unggul, Kebijakan yang baik sering menjadi penghambat kebijakaan yang unggul. Pemerintah kerap berpuas diri karena mempunyai kebijakan yang baik, yang kemudian gagal masuk ranah unggul; Keenam, kebijakan Publik lebih sebagai proses manajemen dari pada proses politik. Prosese politik hanya diperlukan pada saat pembuatan keputusan; Ketujuh, Kebijakan Publik adalah masalah moral, bukan teknis. Kebijakan Publik pada awal dan akhir adalah tentang moralitas manusia pembuat kebiajakan, yang berarti moralitas manusia pembuat kebijakan, yang berarti moralitas pemerintah, bukan tentang masalah-masalah teknis; Kedelapan, kebijakan Publik adalah kehormatan untuk pemerintah, bukan tugas. Sebagai sebuah kehormatan, sudah pasti dilakukan dengan cara-cara yang terhormat, sudah pasti dilakukan dengan cara-cara yang terhormat dan menghasilkan praktik-praktik yang terhorma. Pertanyaan kin i adalah, sudahkah kita merasakaan bahwa kebijakan Publik dilaksanakan sebagai suatu kehormatan daripada tugas dan wewenag?; Kesembilan, kebijakan Publik adalah untuk memeuliakan rakyat, bukan untuk menghukum. Kebijakan Publik muncul ketika negara berubah dari negara ketertiban ke negara kesejahteraan. Jika negara ketertiban cukup diatur oleh hukum, kesejahteraan tidak dapat dicapai dengan hukum, tetapi dengan Kebijakan Publik; Kesepuluh, Kebijakan Publik adalah pembelajaran yang baik bagi suatu bangsa untuk hidup lebih baik dari masa lalu dan hari ini. Kebijakan Publik bertugas membangun pembelajaran bangsa menuju kehidupan yang lebih baik, lebih beradab, dan lebih menang.Kembli, Kebijakan Publik adalah dan senantiasa lintas-antar-dan-inter sektor, tidak parsial, sektoral, apalagi silostik.
Kata Kunci: Population, Policy, Solusi, untuk Negeri.
No. Panggil |
320.6 SON p |
Penerbit |
PT. Elex Media Komputindo : (Jakarta)., 2020 |
Deskripsi Fisik |
275 hlm ; 23 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN |
978-623-00-1041-5 |
Kata Kunci |
NONE |
Tipe Isi |
- |
Tipe Media |
- |
Tipe Pembawa |
- |
Edisi |
- |
Subyek |
KEBIJAKAN PUBLIK
|
Info Detil Spesifik |
- |
Pernyataan Tanggungjawab |
- |
22-0033 | 320.6 SON p | Kementerian Sekretariat Negara | Tersedia |
22-0034 | 320.6 SON p | Kementerian Sekretariat Negara | Tersedia |
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain