Detail Pencarian

Rincian Informasi Detail Hasil Pencarian


E-tax: e-registration, e-billing, e-SPT masa PPh pasal 21-26 dan e- SPT tahunan PPh Badan/Setiadi Alim Lim

Perubahan sistem administrasi perpajakan sangat membantu dan mempermudah wajib pajaka dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Proses penyetoran dan pelaporan pajak dapat dilakukan wajib Pajak secara elektronik dengan memanfaatkan internet, tanpa harus datang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Kantor Pelayanan Pajak. Untuk melakukan penyetoran pajak, Wajib Pajaka dapat membuat Surat Setoran Pajak Elektronik dengan memanfaatkan fasilitas e- Billing. Penyetoran pajak dapat dilakukan ke Bank Persepsi dengan menggunakan fasilitas internet banking atau mobile banking. Proses pelaporan pajak dapat dilakukan dengan menggunakan e- SPT (e-filling). Namun berbagai kemudahan yang tersedia bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya mempunyai konsekwensi, yaitu Wajib Pajak harus kompeten dan mampu untuk melakukan semua proses digitalisasi tersebut.Memberikan pengetahuan dan keterampilan melaksanakan kewajiban pajak secara digital. Bagaimana cara mendafar sebagai Wajib Pajak baru melalui e- Egistration, bagaimaaan membuat Surat setoran Pajaka Elektronik e- Billing, Bagaimana mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta bagaimana mengisi dan melaporakan SPT Tahunan PPh Wajib Pajaka Badan melalui e- SPT Tahunan Pph Wajib Pajak Badan. Semua penjelasan dilengkapi dengan pembahasan kasus sehingga mudah untuk dipraktikkan secara nyata.
Kata kunci : E-Tax, e-registration, e-Billing, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, dan e- SPT Tahunan PPh Badan.

 

Pengarang

Setiadi Alim Lim - Personal Name

No. Panggil 336. 2 SET e
Penerbit Graha Ilmu : Yogyakarta., 2018
Deskripsi Fisik xii + 706 hlm ; 24 cm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN 978-662-262-887-3
Kata Kunci NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi ed. 1 cet. 1
Subyek PAJAK
Info Detil Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab -

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain